Tuesday, December 2, 2014

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Pendahuluan

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan warganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Pengertian Bangsa dan Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
3.       Istilah bangsa (nation) memilki arti sejumlah orang atau individu yang dipersatukan atau membentuk kelompok masyarakat dengan persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
4.       Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan alat kekuasaan untuk mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
5.       Sebagai makhluk individu manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan diberi akal yang tidak dimiliki oleh makhluk hidupnya dengan kemampuannya untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhannya, selain diberi akal manusia juga diberi pikiran dan perasaan sehingga kita bisa membedakan yang mana yang benar dan mana yang salah.
6.       Manusia juga merupakan makhluk sosial dimana manusia itu selalu bergantung dengan lingkungan sekitarnya terutama manusia-manusia lainnya yang berada didekatnya untuk bertahan hidup terutama waktu mereka lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya pastilah mereka membutuhkan orang lain yaitu keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya karena pada waktu kita lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya kita masih belum bisa melakukan apapun sendiri.
7.       Manusia berlaku sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan hak dan kewajibannya. Kedua hal tersebut saling bergantung dan melengkapi satu sama lainnya jadi keduanya sama dibutuhkannya dan tidak bisa dipisahkan.
8.       Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu adanya kebebasan, yaitu kebebasan asasi dan kebebasan sosial. Yang dimaksud dengan kebebasan asasi adalah kebebebasan manusia menentukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dari pendiriannya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan sosial adalah kebebasan melakukan hubungan sosial dengan manuasia-manusia lainnya.
9.       Ada dua fakta yang menunjukkan asal mula terjadinya sebuah negara, yaitu fakta sejarah dan fakta teoritis. Menurut fakta sejarah, terbentuknya suatu negara untuk pertama kalinya karena suatu peristiwa sejarah. Dan menurut fakta teoritis terbentuknya suatu negara pertama kali berdasarkan teori dari para pakar dan filsuf.
Sifat Negara
1.      sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama



Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :
1.      harus ada wilayahnya
2.      harus ada rakyatnya
3.      harus ada pemerintahnya
4.      harus ada tujuannya
5.      harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatna Negara
3.      Teori kedaulatn Rakyat
4.      Teori kedaulatan hukum

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.      pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum
1.      menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.      menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
a.         hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.        hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.      menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.      menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.      menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.      maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya





Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.      naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
1.     Pendudukan (occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di wilayah yang tidak bertuan atau belum dikuasai yang kemudian dikuasainya. Contohnya adalah negara Liberia tahun 1847.
2.     Peleburan (fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil yang menduduki suatu wilayah menjadi suatu negara besar setelah melalui suatu perjanjian bersama. Contohnya adalah fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3.     Penyerahan (cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya adalah wilayah sleeswijik di negara Austria pada saat perang dunia 1, diserahlan kepada negara Prusia (Jerman).
4.     Penaikan (accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang terjadi akibat penaikkan struktur tanah akibat dari peristiwa alam, lalu wilayah tersebut ditempati oleh sekelompok orang. Contohnya adalah wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai.
5.     Penguasaan (anexatie)
Negara yang menguasai bangsa lainnya. Contohnya adalah pembentukan negara Israel tahun 1948 yang wilayahnya mengambil dari wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6.     Proklamasi (proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan dirinya merdeka setelah memenangkan perebutan wilayahnya dengan cara peperangan dari penjajahan bangsa lain. Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal 17-08-1945.
7.     Pembentukan negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah negara lain yang sedang pecah dan menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara Kolombia yang pecah dan menghilang, kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Klombia baru di wilayah tersebut.
8.     Pemisahan (separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan diri dari negaranya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia yang memisahkan diri dari negara Belanda.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta teoritis
 1.     Teori Ketuhanan      :  Kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi karena kehendak Tuhan.
 2.     Teori Pejanjian        :  Terjadi karena perjanjian di masyarakatnya
 3.     Teori Kekuasaan     :  Terjadi karena kekuasaan
 4.     Teori Hukum Alam :  Adanya hokum abadi, universal, tidak berubah, dan berlaku di semua tempat dan waktu
5.     Teori Hukum Murni : Negara merupakan satu kesatuan tata hukum yang harus ditaati
6.     Teori Modern           :  Berdasarkan fakta dan kenyataan serta sudut pandang sehingga terbentuk suatu kesimpulan



Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Berdirinya suatu negara harus memenuhi  tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban  warga negara, yaitu :
·       Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
·       Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
·       Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
·       Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
·       Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
·       Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
·       Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
·       Status negative, yaitu negara tidak ikut campur  tangan terhadap hak asasi warga negaranya
·       Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
·       Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya

Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
·       Hak untuk merdeka
·       Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
·       Hak perlindungan
·       Hak untuk berpolitik
·       Hak sosial

Daftar Pustaka
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama


No comments:

Post a Comment