Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai
kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia
di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang
mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan warganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Pengertian
Bangsa dan Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
1.
mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
3. Istilah bangsa
(nation) memilki arti sejumlah orang atau individu yang dipersatukan atau
membentuk kelompok masyarakat dengan persamaan latar belakang sejarah,
cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
4. Negara
merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan
kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara juga merupakan alat kekuasaan untuk
mengatur hubungan orang atau individu yang ada di dalamnya.
5. Sebagai
makhluk individu manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan diberi akal
yang tidak dimiliki oleh makhluk hidupnya dengan kemampuannya untuk bertahan
hidup dan memenuhi kebutuhannya, selain diberi akal manusia juga diberi pikiran
dan perasaan sehingga kita bisa membedakan yang mana yang benar dan mana yang
salah.
6. Manusia juga
merupakan makhluk sosial dimana manusia itu selalu bergantung dengan lingkungan
sekitarnya terutama manusia-manusia lainnya yang berada didekatnya untuk
bertahan hidup terutama waktu mereka lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya
pastilah mereka membutuhkan orang lain yaitu keluarganya untuk memenuhi
kebutuhannya karena pada waktu kita lahir ke dunia ini untuk pertama kalinya
kita masih belum bisa melakukan apapun sendiri.
7. Manusia
berlaku sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Kedua hal tersebut saling bergantung dan melengkapi satu sama lainnya jadi
keduanya sama dibutuhkannya dan tidak bisa dipisahkan.
8. Dalam
kehidupan bermasyarakat, manusia perlu adanya kebebasan, yaitu kebebasan asasi
dan kebebasan sosial. Yang dimaksud dengan kebebasan asasi adalah kebebebasan
manusia menentukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dari
pendiriannya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan sosial adalah
kebebasan melakukan hubungan sosial dengan manuasia-manusia lainnya.
9. Ada dua
fakta yang menunjukkan asal mula terjadinya sebuah negara, yaitu fakta sejarah
dan fakta teoritis. Menurut fakta sejarah, terbentuknya suatu negara untuk
pertama kalinya karena suatu peristiwa sejarah. Dan menurut fakta teoritis
terbentuknya suatu negara pertama kali berdasarkan teori dari para pakar dan
filsuf.
Sifat
Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi)
aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri
sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unusr
Negara :
1.
harus ada wilayahnya
2.
harus ada rakyatnya
3.
harus ada pemerintahnya
4.
harus ada tujuannya
5.
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk
mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber
kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua
tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai
diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil
lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti
anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
Ciri hukum
adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
undang-undang (statue); ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3.
keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
traktaat ( treaty); ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
pendapat sarjan hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah
Pembagian
hukum
1.
menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu
hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum
yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang
diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum
yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
menurut bentuknya “hukum “
dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi
atas
a.
hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
hukum Tertulis tak
dikodifikasikan
-
hukum tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum
dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum
yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam
negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja
yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut “waktu berlakunya
“hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif)
ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum
yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah
hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
– perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau
hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.
menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum
yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur (pelengkap)
ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
menurut “wujudnya” hukum dibagi
dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum
dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan
tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum
yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.
maenurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
-
hukum privat (hukum sipil )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya,
dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-
hukum public (hukum Negara )
ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.
naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
1. Pendudukan (occupatei)
Terbentuknya negara yang terjadi di
wilayah yang tidak bertuan atau belum dikuasai yang kemudian dikuasainya.
Contohnya adalah negara Liberia tahun 1847.
2. Peleburan (fusi)
Bergabungnya negara-negara kecil
yang menduduki suatu wilayah menjadi suatu negara besar setelah melalui suatu
perjanjian bersama. Contohnya adalah fedreasi kerajaan jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (cessie)
Wilayah suatu negara yang diserahkan
kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contohnya adalah wilayah
sleeswijik di negara Austria pada saat perang dunia 1, diserahlan kepada negara
Prusia (Jerman).
4. Penaikan (accesie)
Terbentuknya suatu wilayah yang
terjadi akibat penaikkan struktur tanah akibat dari peristiwa alam, lalu
wilayah tersebut ditempati oleh sekelompok orang. Contohnya adalah wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai.
5. Penguasaan (anexatie)
Negara yang menguasai bangsa
lainnya. Contohnya adalah pembentukan negara Israel tahun 1948 yang wilayahnya
mengambil dari wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
6. Proklamasi (proclamation)
Penduduk pribumi yang menyatakan
dirinya merdeka setelah memenangkan perebutan wilayahnya dengan cara peperangan
dari penjajahan bangsa lain. Contohnya adalah negara Republik Indonesia tanggal
17-08-1945.
7. Pembentukan negara baru (innovation)
Munculnya negara baru di wilayah
negara lain yang sedang pecah dan menghilang/lenyap. Contohnya adalah negara
Kolombia yang pecah dan menghilang, kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela
dan Klombia baru di wilayah tersebut.
8. Pemisahan (separatise)
Wilayah suatu negara yang memisahkan
diri dari negaranya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya adalah Belgia
yang memisahkan diri dari negara Belanda.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta teoritis
1. Teori Ketuhanan : Kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi
karena kehendak Tuhan.
2. Teori Pejanjian : Terjadi karena perjanjian di masyarakatnya
3. Teori Kekuasaan : Terjadi karena kekuasaan
4. Teori Hukum Alam : Adanya hokum
abadi, universal, tidak berubah, dan berlaku di semua tempat dan waktu
5. Teori Hukum Murni : Negara merupakan satu kesatuan tata hukum yang harus
ditaati
6. Teori Modern : Berdasarkan fakta dan kenyataan serta sudut pandang
sehingga terbentuk suatu kesimpulan
Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
Berdirinya suatu negara harus
memenuhi tiga syarat yaitu wilayah,rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap
warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh
negara.
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban warga negara, yaitu :
· Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
· Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
· Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
· Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
· Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
· Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta
pemilu
Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan
hukum, yaitu:
· Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan
positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
· Status negative, yaitu negara tidak ikut campur tangan terhadap hak
asasi warga negaranya
· Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
· Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada
peraturan yang dibuat oleh negaranya
Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
· Hak untuk merdeka
· Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
· Hak perlindungan
· Hak untuk berpolitik
· Hak sosial
Daftar Pustaka
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta:
Grafindo Media Pratama
No comments:
Post a Comment