Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Definisi
Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Azyumardi Azra:
“Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang
pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law,
HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.” Pendidikan
demokrasi menyangkut: Sosialisasi; Diseminasi dan aktualisasi konsep; Sistem;
Nilai; Budaya; dan Praktek demokrasi melalui pendidikan.
Pendidikan
HAM mengandung pengertian, yang dapat di jabarkan sebagai berikut
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia”.
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia”.
Zamroni:
“Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan
warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang dialogial.”
Soedijarto:
“Pendidikan
kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis.”
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan, kionstitusi, lembaga demokratis, HAM, dan masih banyak lagi. Yang mempunyai tujuan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menjadi rakyat yang dapat bersikap demokratis (dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat).
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Agar dapat membentuk kepribadian masyarakat yang cinta tanah air
dan bangga terhadap negaranya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu
berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan
hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita
kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang
penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Oleh
karena itu Pendidikan kewarganegaraan sangat penting diterapkan dalam dunia
pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Dimana pendidikan kewarganegaraan
memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang
cerdas, bertanggung jawab dan beradab. Berdasarkan rumusan “Civic
International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk
pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan
pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer 2005). Berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta
surat keputusan Direktur Jenderal Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No
43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas mata kuliah
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut
wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi
di Indonesia. Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan negara.
Sejarah
dari perjuangan pada masanya yaitu:
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami
pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain
pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK,
khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia
menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal
batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia
perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan
adanya penyempurnaan kurikulum, mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut
maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru yaitu pendidikan
kewarganegaraan berbasis pancasila. Dengan demikian pendidikan kewarganegaraan
di perguruan tinggi saat ini dapat dijadikan sebagai sintesis antara
“civic education”, “democracy education”, serta “citizenship eduation” yang
berlandaskan filsafat pancasila serta mengandung muatan identitas nasional
Indonesia, serta muatan makna dari pendidikan pendahuluan bela Negara
(Mansoer 2005). Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh Negara di dunia, bahwa
kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan
basis filsafat bangsa, identitas nasional kenyataan dan pengalaman
sejarah bangsa tersebut , serta dasar-dasar kemanusiaan dan keberadaban.
Oleh karena itu, dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para intelektual
Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yangdemokratis,
religius, berkemanusiaan dan beradab
Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
2. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
3. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
5. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
7. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
8. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan
umum pelajaran pendidikan kewarganegaraan ialah mendidik warga negara agar
menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang
patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis …,
Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan
merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan
amanat Pancasila dan UUD NRI 1945.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara
berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri
dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Upaya agar tujuan pendidikan
kewarganegaraan tersebut tidak hanya bertahan sebagai slogan saja, maka harus
dirinci menjadi tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), yang meliputi:
1. Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki:
fakta, konsep, dan generalisasi teori.
2. Keterampilan intelektual:
Dari keterampilan yang sederhana sampai
keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan,
menganalisis, mensintesiskan, dan menilai. Dari penyelidikan sampai kesimpulan yang
sahih misalnya keterampilan bertanya dan mengetahui masalah, keterampilan
merumuskan hipotesis, keterampilan mengumpulkan data, keterampilan menafsirkan
dan mneganalisis data, keterampilan menguji hipotesis, keterampilan merumuskan
generalisasi, keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.
3. Standar isi pendidikan kewarganegaraan
adalah pengembangan :
- nilai-nilai cinta tanah air
- kesadaran berbangsa dan bernegara
- keyakinan terhadap Pancasila sebagai
ideologi negara
- nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia
dan lingkungan hidup
- kerelaan berkorban untuk masyarakat,
bangsa, dan negara, serta
- kemampuan awal bela negara.
4. Pengembangan standar isi pendidikan
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu
materi pendidikan kewarganegaraan.
5. Rambu-rambu materi pendidikan
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan
bersifat fisik dan nonfisik.
6. Pengembangan rambu-rambu materi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Agar
para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami
aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan
diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab. Secara umum.
Tujuan
PKn juga harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional,
yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan
keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Serta mewujudkan
Kepribadian masyarakat yang demokratis”.
Secara
khusus dari Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya
untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Kompetensi
Dasar Pendidikan Kewarganegaraan, Menjadi warga negara yang memiliki wawasan
berbangsa dan bernegara. Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai
Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
Berpartisipasi dalam: Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan
menghormati supremasi hukum. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi
sistem nilai Pancasila dan universal. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan
dalam public policy. Memiliki
pengertian internasional tentang civil
society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Adapun
kompetensi dasar pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian dari MPK adalah
menjadi ilmuan dan prosesional yang mememiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air.
1. Pengantar
2. Hak
Asasi Manusia
3. Hak
dan Kewajiban Warga negara
4. Bela
Negara
5. Demokrasi
6. Wawasan
Nusantara
7. Ketahanan
Nasional
8. Politik
Strategi Nasional
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan, Warganegara R.I. diharapkan mampu: memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat,
bangsa dan negaranya secara bersinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Bentuk demokrasi dan sistem pemerintahan negara
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan. Konsep dasar demokrasi adalah rakyat berkuasa
(government of rule by the people). Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan
dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM - 6 M. Pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga negara
yang resmi sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi. Gagasan demokrasi
Yunani Kuno lenyap di dunia barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku
Eropa Barat dan Benua Eropa saat memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun
begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan
demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut,
ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih
penting daripada kedaulatan Raja.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu,sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Sistem pemerintahan
adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai
dengan kondisi negaranya sendiri, sistem ini dibedakan menjadi:
Presidensial
Sistem presidensial
(presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Parlementer
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang #presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Semipresidensial
Sistem
semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem
pemerintahan: (sistem presidensial | presidensial) dan parlementer. Terkadang,
sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem
ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.
Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini
digunakan oleh Republik kelima prancis.
Komunis
Komunisme adalah sebuah
ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang
ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang
pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah
analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling
berpengaruh dalam dunia politik.
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal (atau
demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional
hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Liberal
Liberalisme atau
Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Perkembangan pendidikan pendahuluan Negara
Pada dasarnya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela
negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan
memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta
didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya
atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan
lingkungan.
Bela negara adalah tekad,
sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa
dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan Negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan
hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas
demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD
’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha
pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Motivasi
dalam pembelaan Negara :
Pengalaman sejarah perjuangan
Republik Indonesia.
Kedudukan wilayah geografis
Nusantara yang strategis.
Keadaan penduduk (demografis) yang
besar.
Kekayaan sumberdaya alam.
Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
Hak asasi pribadi / personal Right.
Hak asasi politik / Political Right.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right.
DAFTAR
PUSTAKA