Latar Belakang Dan Pengertian Wawasan Nusantara
Latar belakang
dan pengertian wawasan nusantara dimana tidak hanya itu kami akan melengkapi
dengan menyajikan juga tujuan, implementasi dan kedudukannya serta masih banyak
lagi. Pertama-tama pembahasan kita mengenai Pengertian Wawasan Nusantara.
Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945
dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan nasional.
Pengertian
Wawasan Nusantara Secara Etimologis Secara Etimologis, Pengertian Wawasan
Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara
dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan
samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa
Jawa) yang artinya "pandangan,
tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an ,
sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan
kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau
kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur
yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah
kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan
dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik,dan juga Indonesia adalah negara
kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum
berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara
Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia
sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga
Papua.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Ahli
Pengertian
Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis
wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para
ahli antara lain sebagai berikut :
· Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
· Menurut Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga
Pertahanan Nasional) 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
· Menurut Ketetapan MPR Tahun
1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai
pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilatar
belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :
a. Falsafah Pancasila, Pancasila
merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut :
- Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah
sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara,
aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena
indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek
sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat
ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki
hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena
indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya
perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang
didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia,
sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah
kesatuan indonesia
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
· Wadah (
contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya.
· Isi (
content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1) Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2) Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
· Tata laku
( Conduct)
Hasil interasi
antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1) Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia .
2) Tata laku
lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di
yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan
nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan
diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
a. Membentuk dan membina
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
b. Merupakan ajaran dasar
nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
Fungsi Wawasan
Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut:
a. Fungsi wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan,
pertahanan keamanan dan kewilahayan
b. Fungsi wawasan nusantara
sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan
ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c. Fungsi wawasan nusantara
sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai
satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d. Fungsi wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya
sengketa antarnegara tetangga.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan
nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek
kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional.
Wawasan
Nusantara pun bertujuan untuk mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
(kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan
diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
a. Tujuan ke dalam mewujudkan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek
sosial
b. Tujuan keluar pada lingkungan
bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan
perdamaian abadi
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar
pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
· Paham
kekuasaan Indonesia
Dalam google
www.wilayahperbatasan.com bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan
nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan.
· Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebaga Negara kepulauan.
· Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata.
Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri
dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia. Untuk penjelasan latar belakang
filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Pemikiran berdasarkan falsafah
pancasila
Wawasan
nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki
terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan
golongan).
b. Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia
adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO
1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan
pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di
sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau
yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas
atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara
Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik
Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam
peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga
bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar
menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar
pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan
keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis Ordonantie 1939 tidak berlaku
lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut
yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
c. Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah
Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2) Penentuan batas-batas wilayah
Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3) Peraturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan
hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah
perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1. Zona laut territorial
Batas laut
territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah
laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik
dari ujung-ujung pulau terluar.
2. Zona landas kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan
lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas
landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil
laut.
3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi
eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis
dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada
tanggal 21 maret 1980.
Melalui
konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara
kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan
landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan
menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical
terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit ( GSO ).
Ruang udara
adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar
wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak
yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau
kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri
dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga
mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional
masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial
dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan
cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang
diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan
nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak
terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa
majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk
mencapai tujuan nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a. Implementasi dalam kehidupan
politik
Adalah menciptakan
iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan
yang kuat ,aspiratif , dipercaya, Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai
politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan
kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Pelaksanaan kehidupa
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
tanpa pengecualian. Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan
dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan
menumbuhkan rasa toleransi. Memperkuat komitmen politik dalam partai politik
dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan
kesatuan. Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat
korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau
terluar dan pulau kosong.
b. Implementasi dalam kehidupan
Ekonomi
Adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. serta harus sesuai
berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga
dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Implementasi dalam kehidupan
sosial budaya
Adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan
menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan
merupakan karunia sang pencipta. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta
dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah.
d. Implementasi dalam kehidupan
pertahanan keamanan
Adalah
menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada
setiap WNI. d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan. Memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga
negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan
melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau
pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam
tersebut. Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi
kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
· Menurut Sifat /cara penyampaian
a) Langsung =
>ceramah,diskusi,tatap muka
b) Tidak langsung=>media massa
· Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Materi
Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya
supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan Implementasi Wasantara
1) Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara
maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan landasan operasinal berupa GBHN. Kondisi Nasional (Pembangunan) yang
tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi
integritas.
2) Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK, mempengaruhi
pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b) Kenichi Omahe dalam buku
Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan
masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik
relatif masih tetap.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut
akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan
pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3) Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya
Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya
The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru
kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara
paham individu dan paham sosialis.
4) Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia Tentang
Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan Kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi
kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan social, memberantas KKN
,menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam
nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara
adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara
Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu
setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa
mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara.
Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga
keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan
nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam
paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah, Pancasila sebagai
falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil, UUD
1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional. Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
visional. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan
sebagai landasan konsepsional. GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang
berkedudukan sebagai landasan operasioal.
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi dengan
dua landasan antara lain sebagai berikut :
- Landasan
Idil adalah pancasila
- Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan
nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi
mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk
bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama.
Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut : Kepentingan atau tujuan yang sama, Keadilan, Kejujuran,
Solidaritas, Kerja sama, Kesetiaan terhadap kesepakatan
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam
lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum
wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang
tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut :
Tap MPR. No.
IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No
IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No.
II/MPR/1983/12/Maret/1983
Daftar Pustaka
Heri Herdiawanto dan Jumanta
Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga:
Jakarta.
Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo
Media Pratama.
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum
Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara
Bebas. Hal 12-14.
Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan
Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
Alfandi, Widoyo. (2002).
Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University.
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat
I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan
Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.