Monday, January 29, 2018

Konsultan Engineering

1.  Pengertian Konsultan Engineering

A.  Prosedur pendirian bisnis konsultan enginering

      International Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:

 1)  Tahapan pengurusan izin pendirian

     Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:

  ·  Bukti diri.

  ·  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  ·  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  Selain hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

  ·  Izin Domisili.

  ·  Izin Gangguan.

  ·  Izin dari Departemen Teknis.

  ·  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  ·  Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.

  ·  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

 2) Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

      Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

 3) Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

    Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

 4) Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait.

    Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

B.  Kontrak Kerja

      Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

 · Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi kerja. Syarat sahnya kontrak kerja Pasal 1338 ayat (1) menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Sahnya pembuatan perjanjian harus berpedoman terhadap Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya:

·  Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau adanya            rasa sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada atau      tidak dianjurkan apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

·  Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang atas dasar hukum           dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut pandangan hukum                 mempunyai kewenangan untuk dapat membuat kontrak. Yang tidak memiliki kewenangan adalah       anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan ataucuratele, dan orang sakit           jiwa. Anak-anak merupakan mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1       Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum                 berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah menikah dianggap sudah         dewasa, yang mengartikan dapat untuk membuat perjanjian.

·  Objek yang diatur harus jelas dalam hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian              kepada pihak-pihak dan mencegah adanya kontrak fiktif.

·  Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang-Undang Maksudnya isi dari kontrak tidak boleh                  bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bersifat memaksa,                  ketertiban umum dan atau kesusilaan.

C.  Kontrak Bisnis

      Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
     Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

D.  Prosedur Pengadaan

      Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja

Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:

1)  Perencanaan Tenaga Kerja

    Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2)  Penarikan Tenaga Kerja

     Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.      Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
     Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3)  Seleksi Tenaga Kerja

     Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :

·  Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.

·  Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4)  Penempatan Tenaga Kerja

     Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa. Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain :

a)  Metode Pelelangan Umum

     Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

b)  Pelelangan Terbatas

   Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

c)  Pemilihan Langsung

  Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

d)  Penunjukan Langsung

      Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :

·  Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,

·  Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,

·  Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,

·  Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,

·  Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,

·  Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

2. Berikut Mekansime penujukan Ahli K3

1)  PERMOHONAN

Berikut daftar permohonannya :

·  Daftar riwayat hidup

·  Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3

·  Surat keterangan berbadan sehat dari dokter

·  Surat keterangan pemeriksaan psikologi

·  Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian

·  Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perushaan/instansi yang bersangkutan

·  Foto copy ijazah / SSTB terakhir

·  Sertifikat pendidikan khusus K3

2) MEMNAKER cq DIRJEN BINWASNAKER

    Setelah seluruh persyaratan di permohonan telah lengkap maka berkasih di berikan ke Kementrian Tenaga Kerja Untuk di proses yang nanti nya akan di nilai oleh TIM PENILAI KEMENTRIAN.

3) SK PENUNJUKAN

     Setelah memalui proses oleh TIM PENILAI dan lulus uji maka akan mendaptkan SK PENUNJUKAN dari Kemantrian Tenaga Kerja. Untuk SK PENUNJUKAN ini masa berlaku 3 Tahun dan dapat diperpanjang dengan pengujian kembali tentang kemampuan pengetahuan teknis K3.

Berikut yang perlu disiapkan jika ingin memerpanjang SK tersebut ;

1.   Surat permohonan

2.   Semua lampiran sebagaimana lampiran awal

3.   Salinan keputusan penunjukan Ahli K3 yang lama

4.   Surat pernyataan dan pengurus/pimpinan instansi mengenai prestasi yang bersangkutan

5.   Rekapitulasi laporan kegiatan

Kemudian apa saja yang menyebabkan SK PENUNJUKAN itu sudah tidak berlaku/pencabutan, berikut penjelasannya :

1.   Tidak berlaku apabila yang bersangkutan :

     ·  Pindah ke perusahaan lain

     ·  Mengundurkan diri

     ·  Meninggal dunia

2.   Di cabut apabila yang bersangkutan terbukti :

     ·  Tidak memenuhi per-UU-an K3

     ·  Melakukan kesalahan dan kecerobohan

     ·  Dengan sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia perusahaan

REFERENSI :

http://rezkyardian.blogspot.co.id/2017/10/materi-8-konsultan-engineering.html



http://andrianto26.blogspot.co.id/2017/10/konsultan-engineering-tentang-prosedur.html\



http://trainingak3.com/tugas-dan-kewajiban-ahli-k3/