Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang
berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan
melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan
profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah
profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum
tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus
dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak
memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di
masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
PENGERTIAN ETIKA
PROFESI MENURUT PARA AHLI
Menurut Kaiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
Etika profesi merupakan sikap
hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai
sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama,
Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi
serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis
umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan
atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers
dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
§
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
§
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
3. Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan
5. Prinsip Prilaku
Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan,
menghormati kerahasiaan informasi
Kode
Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem
norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Fungsi Kode Etik
Profesi
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.
Sebagai sarana
kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan
Kode Etik Profesi
Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak
sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan
sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk
berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode
etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang
tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata
berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang
kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik
profesinya.
Peran
Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan
akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi
manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu,
teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah
menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang
sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari
kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian
dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya
secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Profesionalisme
A. Penjelasan Profesi
Yang dimaksud dengan profesi
adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap
ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai
pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi
memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki
lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
Orang yang memiliki profesi dalam
bidang tertentu biasanya sering di sebut dengan profesional. Profesional juga
sering sekali di artikan sebagai keahlian teknis yang dimiliki oleh seseorang.
Misalnya desainer yang memiliki keahlian yang berkualitas dalam merancang
sesuatu. Sebenarnya arti profesional tidaklah sesingkat itu
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan
kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk
bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan,
skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa
memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan
antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
1. Penjelasan tentang profesional
Profesional adalah orang yang
memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang
tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari
perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara
mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan
suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat disimpulkan profesional yaitu
orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya.
Seorang profesional tentunya
harus mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui suatu proses pendidikan dan
disamping itu terdapat unsur semangat pengambilan dalam melaksanakan suatu
kegiatan kerja. Dalam melakukan tugas profesi, seorang profesional harus dapat
bertindak objektif, yang artinya bebas dari rasa sentimen, benci, malu maupun
rasa malas dan enggan bertindak serta mengambil keputusan.
2. Tiga hal pokok yag ada pada seseorang profesional
Profesional ialah seseorang yang
memiliki tiga hal pokok yang ada didalam dirinya, yang diantaranya meliputi:
- Skill, yang artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di
bidangnya.
- Knowledge, yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai,
minimalnya berwawasan mengenai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya.
- Attitude, yang artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki
etika yang diterapkan didalam bidangnya.
3. Berikut ini ciri-ciri profesional
Adapun ciri ciri dari profesional yang diantaranya
sebagaimana di bagian bawah ini:
- Yang pertama, Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
- Yang kedua, Memiliki kode etik.
- Yang ketiga, Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas
yang tinggi.
- Yang keempat, Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
- Yang kelima, Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program
kerja.
- Yang kelima, Menjadi anggota organisasi dari profesinya.
B. Ciri-Ciri Profesi Dan Syarat-Syarat Profesi
1.
Ciri-Ciri Profesi
Beberapa
ciri profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
- Memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti
adanya keahlian dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun
dari pendidikan khusus seta pengalaman yang cukup lama.
- Memiliki aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang
yang memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada
kode etik bidang profesinya.
- Mementingkan kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus
selalu mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada
kepentingan pribadinya.
- Memiliki izin khusus dalam menjalankan kegiatan profesinya, artinya
setia profesi tentunya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan seorang yang memiliki profesi
harus memiliki izin khusus jadi tidak sembarangan dalam menjalankan
kegiatannya.
- Orang yang memiliki profesi biasanya selalu menjadi anggota organisasi
profesi yang menjadi bidangnya.
2.
Syarat-Syarat profesi
Beberapa
syarat-syarat suatu profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
- Mempelajari
suatu bidang ilmu khusus.
- Melibatkan
kegiatan-kegiatan intelektual.
- Membutuhkan
persiapan secara profesional, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.
- Membutuhkan
latihan dalam suatu bidang secara berkelanjutan.
- Mementingkan
pelayanan kepada masyarakat daripada kepentingan pribadi.
- Memiliki
organisasi profesi sesuai bidang yang profesional yang kuat.
- Menjanjikan
karir dan keanggotaan yang permanen.
C.
Karakteristik Profesi
Beberapa
karakteristik profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
- Keahlian berdasarkan pengetahuan teoritis, jadi profesi memiliki
pengetahuan yang teoritis dan juga memiliki keahlian berdasarkan
pengetahuan tersebut, serta pengetahuan tersebut dapat di praktekan.
- Profesi memiliki badan asosiasi profesional.
- Profesi membutuhkan pendidikan yang cukup lama, dan memiliki jenjang
pendidikan tinggi.
- Dalam profesi biasanya terdapat uji kompetensi, bertujuan untuk
menguji dan sebagai suatu persyaratan supaya bisa lulus.
- Profesi mendapatkan pelatihan secara profesional untuk mendapatkan pengalaman
sebelum menjadi anggota organisasi.
- Profesi memiliki lisensi, salah satu tujuannya supaya dalam melakukan
kegiatan profesi dapat di percaya.
- Profesi memiliki kode etik.
D.
Beberapa Contoh Jenis Profesi Yang Ada Saat Ini
Beberapa jenis profesi yang ada dalam kehidupan
manusia saat ini, misalnya seperti:
1. Akuntan
Akuntan dapat diartikan sebagai
ahli dalam akuntansi, pengukuran, pengungkapan, pemberi kepastian mengenai
informasi keuangan yang dimana informasi tersebut dapat membantu manajer, investor,
dan pihak lainnya.
2. Aktuaris
Aktuaris dapat diartikan sebagai
ahli bisnis yang berkaitan dengan dampak keuangan, resiko, dan hal-hal yang
dapat menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis. Atau aktuaris adalah orang yang
dalam mengaplikasikan ilmu keuangan maupun teori mengenai statistik untuk
menyelesaikan berbagai masalah mengenai bisnis aktual.
3. Arsitek
Arsitek dapat diartikan sebagai
orang yang ahli dalam merancang, mendesain, dan melakukan pengawasan konstruksi
bangunan, serta mengenai izin untuk praktek arsitektur. Dalam praktek
arsitektur yaitu menawarkan atau memberikan pelayanan yang berkaitan dengan
desain maupun konstruksi bangunan. Tentunya profesi arsitek memerlukan
pendidikan dan pelatihan khusus yang lama.
4. Perawat
Perawat dapat diartikan sebagai
petugas kesehatan profesional yang bekerja dengan anggota lain untuk membantu
pemulihan orang yang sedang sakit.
5. Guru
Guru dapat diartikan sebagai
orang yang mengajar dan menyediakan pendidikan bagi orang lain. Guru sering
berperan formal dan berkelanjutan, bekerja dengan cara berprofesi di sekolah
maupun di tempat pendidikan lainnya. Untuk menjadi seorang guru tentunya harus
mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus.
6. Apoteker
Apoteker dapat di artikan sebagai
tenaga kesehatan yang ahli dalam ilmu farmasi. Umumnya profesi apoteker untuk
memenuhi permintaan terhadap obat dari penyedia resep kesehatan dalam bentuk
resep medis, melakukan evaluasi terhadap kesesuaian resep, memberikan obat yang
sesuai anjuran resep medis kepada para pasien dan juga memberikan nasehat
terhadap penggunaan obat yang tepat. Apoteker menjadi perantara antara dokter
dan juga pasien sehingga penggunaan obat medis tepat dan efektif. Apoteker juga
ambil bagian dalam kegiatan farmasi, pendidikan farmasi, dan penelitian lainnya
yang berkaitan tentang farmasi.
7. Dokter
Dokter dapat diartikan sebagai
ahli dalam memelihara kesehatan maupun memulihkan kesehatan manusia. Profesi
dokter membutuhkan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan khusus yang lama.
8. Ilmuan
Ilmuan dapat diartikan sebagai
orang yang melakukan kegiatan secara sistematis atau kegiatan ilmiah untuk
mendapatkan ilmu pengetahuan.
Itulah beberapa contoh profesi, adapun contoh yang
lainnya misalnya seperti: pengacara, polisi, pilot, dokter hewan, dan lain-lain.
Etika
Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin
yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang
Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang
terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat
diartikan sebagai pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri
kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri
maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu
batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia
secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai
mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai
seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak
etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang
professional dibidangnya berupa kode etik profesi.Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak
boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik
telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik
insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
§
Mengutamakan keluhuran budi.
§
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
§
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
§
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for
Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
a.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
PII adalah organisasi profesi yang
didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para
insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. Persatuan Insinyur Indonesia
merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat
dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan
teknologi pada khususnya.
Kode
etik Insinyur Indonesia disebut "Catur Karsa Sapta Darma Insinyur
Indonesia" dan kode etik itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip
dasar dan tuntutan sikap, yaitu sebagai berikut:
Prinsip-prinsip
dasar:
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan
Sikap:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan
dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas
dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
b. Perhimpunan
Ergonomi Indonesia (PEI)
PEI merupakan satu wadah tempat
berkumpulnya para ahli ergonomi atau ergonom, akademisi serta pemerhati
ergonomi dari seluruh Indonesia. Perhimpunan Ergonomi Indonesia berfungsi
sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok
yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode
ergonomis.
Kode etik profesi, adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional. Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi
yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa (ESSA).
Kode etik semacam ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai
konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan
untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
- Tanggung jawab
profesional
- Tanggung
jawab dan kewajiban terhadap masyarakat
-
Tanggung jawab dan kewajiban terhadap profesi
-
Tanggung jawab dan kewajiban terhadap klien
b. Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia
Untuk lebih
menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar
sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana,
akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih
mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan
dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini
yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan
pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri
Indonesia.
Kode
etik seorang sarjana berdasarkan kesepakatan Asosiasi Sarjana Teknik :
1. Dalam pengenalan akan
pentingnya akan pentingnya teknologo harus mengetahui kualitas kehidupan di
seluruh dunia.
2. Harus bisa
menerima tanggung jawab bila mengambil keputusan.
3. Menghindari
konflik.
4. Harus jujur
dan realistis.
5. Menolak
sogokan dalam segala bentuknya.
6. Harus bisa
mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, siap dengan
konsekuensinya.
7. Menjaga dan
mengembangkan kompetensi.
8. Mencari,
menerima dan menawarkan kritik pekerjaan teknik.
9. Memperlakukan
dengan adil sesuai orang tanpa tergantung dengan faktor-faktor.
10. Berupaya menghindari
kecelakaan daripada orang lain.
11. Membantu rekan sejawat,
dan pekerja dalam pengembanagn profesi.
KODE ETIK PROFESI BIDANG TEKNIK INDUSTRI
1. Production Engineer/Officer/Manager
memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu merahasiakan sistem produksi
perusahannya, menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk yang dapat
meningkatkan kualitas produk menjadi lebih tinggi.
2. Product Design and Development
memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menjaga rahasia perusahaan mengenai
inovasi produk yang belum diluncurkan, tidak membocorkan rahasia perusahaan
yang menjadi tolok ukur kemajuan perusahaan.
3. PPIC
Officer/ Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menggunakan dana untuk
pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak menyalahgunakannya, tidak
membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.
4. Facility
Layout and Plant memiliki kode etik dalam bekerja yaitu dapat menyimpan rahasia
kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak
menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien
mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
5. Maintenance Office/ Manager
memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu membuat jadwal pemeliharaan mesin,
peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan, tidak membocorkan rahasia
perusahaan mengenai peralatan apa saja yang di maintenance secara berkala
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Profesi
Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah
para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut
Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
1. Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama.
2. Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3. Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi.
Pada
dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan
profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1. Mengatur keanggotaan organisasi
Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan,
struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan
lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan
sesuai perkembangan teknologi.
Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan
masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi
anggotanya
Sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah
profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional
maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang
tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua
anggota
Etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh
anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh
dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi
sebuah profesi.
5. Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi
Sangsi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi
tentunya mengikat semua anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis
pelanggaran dan bias bersifat internal organisasi seperti misalnya Black list
atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan
kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu
bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
a) Pengaruh sifat kekeluargaan. Misalnya Seorang dosen yang
memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut
keponakan dosen tersebut,
b) Pengaruh jabatan. Misalnya seorang yang ingin masuk ke
akademi kepolisian, dia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi
di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya,
c) Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia,
sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir
melakukan pelanggaran,
d) Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat,
e) Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan
mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan,
f) Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik
profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
g) Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban
profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya,
h) Tidak adanya kesadaran etis da moralitas di antara para
pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Sumber :
[1]
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba
Empat
[2] http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
[3] http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
[4] http://m-roiful.blogspot.com/2014/10/tugas-3-pengertian-etika-profesi.html
[5] http://www.pendidikanku.net/2015/07/pengertian-etika-pengertian-profesi-pengertian-etika-profesi-pengertian-profesionalisme.html
[6] https://rynfrdn.wordpress.com/2011/05/15/organisasi-profesi-dan-kode-etik-profesi/
[7] http://robisapoetra.blogspot.co.id/2013/11/peran-organisasi-dan-kode-etik-dalam.html
[8] http://www.etikaprofesiit1.blogspot.com
[9] http://www.setiawandwimilnawaty.blogspot.com/2012/11/makalah-etika-dan-organisasi-profesi.html
[10] http://www.12puby.wordpress.com/2010/10/25/organisasi-dan-kode-etika-profesi/
[11] Rusmawaty. 2008. Kepribadian & Etika Profesi. Jakarta: Graga Ilmu.
[12] http://pii.or.id/kode-etik
No comments:
Post a Comment